"Tentunya apa yang menjadi keberatan KPK termasuk yang menjadi keberatan suara publik. Itu terbukti. Kalau KPK tidak punya kewenangan menyadap pasti korupsi tidak terungkap," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).
Menurut Pramono, kasus korupsi seperti yang dilakukan Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana bisa terungkap karena KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Ia khawatir bila kewenangan KPK dipangkas melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP, nantinya banyak kasus korupsi yang tak terungkap.
"Kalau tidak punya kewenangan penyadapan yang terjadi pada Akil dan Wawan tidak akan terungkap. Korupsi di kita beranak pinak dan sistematis. Saya berpandangan KPK seperti ini sangat dibutuhkan. Dengan kewenangan seperti itu saja belum bisa semua kasus, apalagi kalau dikurangi," ujar Pramono yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Nasional Anti Korupsi (GOPAC) ini.
Pramono berpendapat bahwa keberatan KPK harus dipertimbangkan bila pembahasan kedua RUU ini terus dilanjutkan. "Sebagai pimpinan DPR, ini bisa dibahas. Tapi hal-hal yang jadi keberatan KPK harus dipertimbangkan," ujar politisi PDIP ini.
(van/van)











































