Akhir Kisah Pemulung yang Bunuh Temannya Gara-gara Utang 5 Ribu Perak

Akhir Kisah Pemulung yang Bunuh Temannya Gara-gara Utang 5 Ribu Perak

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 20 Feb 2014 11:29 WIB
Akhir Kisah Pemulung yang Bunuh Temannya Gara-gara Utang 5 Ribu Perak
Jakarta - Hanya karena dipicu utang piutang 5 ribu rupiah, Aris (25) menghabisi nyawa rekannya, Hendra Gunawan. Atas perbuatannya, pemulung asal Tasikmalaya itu dihukum 10 tahun penjara.

"Saya punya masalah dengan Hendra yaitu Hendra pinjam uang Rp 5 ribu," kata Aris seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahakamah Agung (MA), Kamis (20/2/2014).

Selain itu, Aris dan Hendra yang sama-sama tinggal di lapak rongsokan Garoni, Dusun Kledokan, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta, itu juga punya masalah saling serobot barang rongsokan. Biasanya Aris bisa mendapatkan penghasilan Rp 50 per hari, tetapi karena Hendra menyerobot hasil pulungan Aris sehingga Aris hanya mendapat Rp 16 ribu per harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga sering diejek dan Hendra pernah mengatakan saya mengguna-guna/menyantet Hendra supaya lemas," kisah Aris.

Atas semua hal itu, Aris merasa kesal dan merencanakan pembunuhan. Pada 25 Agustus 2013 lewat tengah malam, Aris mengambil pisau di dalam kamar dan selanjutnya menghampiri korban yang tengah tertidur. Pisau ditusukkan ke arah kaki dan Hendra terbangun dan berteriak-teriak minta tolong.

Bukannya mengurungkan niatnya, Aris menusukkan pisau ke perut Handra berkali-kali hingga usus terburai. Hal ini dilanjutkan dengan sabutan golok ke tubuh Hendra. Mendapati temannya terkapar, Aris lalu lari sembunyi di tumpukan batu bata. Tidak berapa lama, Aris ditangkap polisi dan kemudian diseret ke pengadilan.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," putus majelis hakim PN Sleman yang terdiri dari Sriwati, I Gede Putu Saptawan dan Danardono.

Vonis ini 2 tahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam vonis yang dibacakan pada 20 Januari 2014 lalu, majelis hakim memutuskan Aris telah melakukan pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melarikan diri setelah melakukan pembunuhan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," putus majelis hakim.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini