Ini Syarat yang Diajukan Pemprov untuk Kontrak Baru Monorel

Ini Syarat yang Diajukan Pemprov untuk Kontrak Baru Monorel

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Kamis, 20 Feb 2014 01:01 WIB
Jakarta - Kisruh kelanjutan proyek monorel mendatangkan direksi Ortus Holdings Company dan PT Jakarta Monorail ke kantor Jokowi. Dalam pertemuan ini digagas draft perjanjian yang baru dengan beberapa syarat tambahan.

"Syarat kalau mangkrak (lagi), semuanya punya kami. Karena pancangnya diatas lahan pemprov," kata Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama usai pertemuan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (19/2/2014).

"Kalau dulu lucu, mangkrak, tiang yang punya kamu, tanah punya saya, mau dijual nggak boleh, kami pakai nggak boleh. Saya nggak mau," ujar politisi Gerindra ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ahok juga mengusulkan agar PT Jakarta Monorail selaku pelaksana proyek memberikan bukti jaminan dari bank sebesar 5 persen. Hal ini sebagai bukti keseriusan PT JM mengerjakan transportasi publik tersebut.

"Kita juga minta jaminan bank 5%. Nanti bappenas yang putusin. Kan kamu mau bangun triliunan, buktikan dong uang kamu mana. Kalau nggak ada duit itu, brarti bohong dong. Masa mau bangun, 1 perak duit aja nggak ada," ujarnya.

Proyek ini direncanakan selesai 5 tahun setelah kontraknya ditanda tangani. Bila pada waktu yang ditentukan proyek ini tak rampung maka bangunan yang sudah ada berikut jaminan tersebut akan menjadi milik pemprov DKI.


"Jadi kita mau sodorin kontrak berapa tahun (proyek) harus selesai. Kalau nggak, semua yang terbangun itu punya pemprov. Biar bisa diterusin. Aku sih mau aja. Kalau mereka nggak setuju, angkat kaki aja. Emangnya gw pikirin?," ujar politisi Gerindra ini dengan nada tinggi.

Persyaratan ini tak langsung diiyakan oleh pihak Jakarta Monorail. Pihak JM meminta agar jaminan yang diberikan hanya 1,5 persen dari total nilai investasi US $ 1, 5 miliar seperti lazimnya dalam pelaksaan suatu proyek di Indonesia.

Selain itu, PT Jakarta Monorail juga diharuskan untuk segera melunasi utang tiang pancang pada PT Adhi Karya. "Dia (Jakarta Monorail) harus beresin tiang pancang. Kalau dia gagal (lanjutkan proyek), gue dapat... Enak aja gue yang bayar. Urusan dia dan Adhi Karya dong," lanjutnya.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Gubernur DKI bid. Tata Ruang sekaligus mantan Bappeda DKI, Sarwo Handayani mengatakan pihak PT Jakarta Monorail setuju tentang persyaratan pemprov mengenai pengalihan bangunan monorel bila tak dapat dilanjutkan.

"Mereka setuju kok. Soal jaminan, kami dibantu Bappenas dalam jaminan ini. Bappenas cari referensi proyek. Kisaran paling rendah 1 persen," terangnya.

Selain itu, jaminan pemerintah untuk penyelesaian proyek ini juga sudah tidak berlaku. Tak akan ada subsidi yang diberikan pemprov bila kuota penumpang tak terpenuhi.

(mnb/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini