Newmont Tampik Incar Perjanjian Khusus Kasus Buyat

Newmont Tampik Incar Perjanjian Khusus Kasus Buyat

- detikNews
Minggu, 05 Des 2004 09:53 WIB
Jakarta - Newmont Mining menegaskan pihaknya tidak mengincar perjanjian khusus dengan Indonesia untuk menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa, Sulut."Kami tidak mencari jalan pintas untuk mendapatkan perjanjian-perjanjian khusus," tukas Pimpinan dan Kepala Eksekutif Newmont Wayne Murdy seperti dilaporkan AFP, Minggu (5/12/2004).Lima karyawan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ditahan selama 32 hari polisi dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya WNI, seorang warga Australia, dan seorang warga AS. Meski demikian Presdir PT NMR Richard Ness yang menjadi tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan yang buruk."Yang kita minta agar semua penyelidikan terhadap fakta-fakta berjalan fair dan tidak bias," kata Murdy yang menduga kasusnya akan lama karena proses hukum di Indonesia cukup rumit.Setelah mengadakan pertemuan dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan Menneg LH Rachmat Witoelar dua hari lalu, Murdy menilai tidak ada alasan bagi kelima karyawan yang ditahan polisi itu untuk tidak mendapat pengadilan yang fair. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini