"Oh iya, dia (perwakilan Indonesia di Amerika Serikat) harus cepat, dia punya kewajiban terhadap perlindungan tapi bukan pembelaan," kata pakar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto Juwana, saat dihubungi detikcom, Kamis (20/2/2014).
Selain melakukan pemukulan terhadap wanita tersebut, Ketut juga memperkosanya. Motif Ketut melakukan hal itu karena merasa sakit hati atas perkataan korban yang dianggap telah melukai perasaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran perwakilan Indonesia di Amerika bukanlah untuk melakukan pembelaan, hanya pengawalan.
"Bukan membela, hanya melakukan pengawalan, membela itu urusan lawyer. Tapi jika Pak Ketut butuh pengacara, bisa saja dicarikan pengacara," jelasnya.
Ketut melakukan aksinya di kapal pesiar Niew Amsterdam, wanita tersebut adalah salah satu penumpang kapal tersebut. Ketut yang bertindak sebagai pekerja di kapal kemudian mengakui perbuatannya kepada seorang teman. Lalu ia diamankan pihak kapal tanpa perlawanan. Selain itu, kini ia juga harus rela dipecat dari tempatnya bekerja.
(rna/)










































