Pemerintah Harus Segera Kawal Proses Hukum Ketut di Amerika

WNI Pekerja Kapal Pesiar Aniaya Warga AS

Pemerintah Harus Segera Kawal Proses Hukum Ketut di Amerika

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 20 Feb 2014 08:55 WIB
Pemerintah Harus Segera Kawal Proses Hukum Ketut di Amerika
Jakarta - Ketut Pujayasa (28) menjadi tersangka atas perbuatan penganiayaan yang ia lakukan terhadap wanita berkebangsaan Amerika. Pemerintah Indonesia di AS diharapkan bergerak cepat untuk mengawal proses hukum yang akan diterima Ketut.

"Oh iya, dia (perwakilan Indonesia di Amerika Serikat) harus cepat, dia punya kewajiban terhadap perlindungan tapi bukan pembelaan," kata pakar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto Juwana, saat dihubungi detikcom, Kamis (20/2/2014).

Selain melakukan pemukulan terhadap wanita tersebut, Ketut juga memperkosanya. Motif Ketut melakukan hal itu karena merasa sakit hati atas perkataan korban yang dianggap telah melukai perasaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah perlu memerlukan perhatian bahwa Pak Ketut mendapat haknya sebagai tersangka di Amerika. Pokoknya harus datang ke tempat dia ditahan, di sana harus dipastikan bahwa proses dan hak-hak Ketut sebagai tersangka terpenuhi," ujarnya.

Peran perwakilan Indonesia di Amerika bukanlah untuk melakukan pembelaan, hanya pengawalan.

"Bukan membela, hanya melakukan pengawalan, membela itu urusan lawyer. Tapi jika Pak Ketut butuh pengacara, bisa saja dicarikan pengacara," jelasnya.

Ketut melakukan aksinya di kapal pesiar Niew Amsterdam, wanita tersebut adalah salah satu penumpang kapal tersebut. Ketut yang bertindak sebagai pekerja di kapal kemudian mengakui perbuatannya kepada seorang teman. Lalu ia diamankan pihak kapal tanpa perlawanan. Selain itu, kini ia juga harus rela dipecat dari tempatnya bekerja.

(rna/)


Berita Terkait