Debat Munir di Parlemen Belanda (3)
Menteri Yustisi Beberkan Kronologi
Sabtu, 04 Des 2004 21:26 WIB
Den Haag - Menghadapi cecaran parlemen, Menteri Yustisi Jan Pieter Hendrik Donner mencoba menjelaskan perkara dari awal. Pengambilan suara parlemen untuk mosi atas kasus Munir ini akan diambil pekan depan.Donner pada gilirannya membantah penilaian parlemen bahwa penanganan kasus Munir bertele-tele dan sengaja diperlama. Ia juga bertahan dengan argumen yuridis formal untuk tidak memberikan copy laporan otopsi Munir kepada keluarganya. Dan yang tidak kalah penting, ia membeberkan skema waktu seputar tindakan-tindakan otoritas Belanda termasuk kapan pihak Indonesia mulai diberitahu. Berikut ini keterangan Donner di hadapan parlemen dalam debat kasus Munir yang digelar Selasa malam waktu setempat atau Rabu (1/12/2004) dinihari WIB. Kematian Munir memang patut disesalkan dan perasaan saya sama dengan apa yang telah diungkapkan para anggota parlemen.Sekitar jam 07.30 (7/9/2004, red) dilaporkan adanya pesawat mau landing dengan seorang yang meninggal di dalamnya. Pada saat itu masih belum jelas siapa dia. Setelah pesawat mendarat, seseorang dimintai keterangan. Atas dasar itu diketahui bahwa dia -yang akhirnya diketahui adalah Munir- meninggal di pesawat sekitar jam 06.00. Itu artinya bahwa dia saat itu kira-kira berada di atas wilayah udara Rumania. Itu di luar rechtsmacht Belanda. Selanjutnya penumpang lainnya, seorang dokter (dr. Tarmizi Hakim, red) yang memeriksa Munir, juga dimintai keterangan. Bahwa tidak ada penumpang lainnya yang langsung dimintai keterangan, itu karena jika ada penumpang meninggal di pesawat itu tidak per definisi menunjukkan ada unsur kejahatan. Pertanyaan pertama adalah apa penyebab kematiannya? Oleh sebab itu pada jam 11.40 dilakukan pemeriksaan oleh dokter gemeente (pemda setempat). Mereka ternyata memastikan kematian Munir tidak secara alamiah. Sejak saat itulah proses dimulai, jenazah Munir mulai jam 12.30 disita (in beslag genomen).Kejaksaan sesuai UU Pengurusan Jenazah mengeluarkan perintah pemeriksaan apa penyebab kematiannya. Hari berikutnya jenazah diserahkan ke Nederlands Forensisch Instituut (NFI) dan masih di hari yang sama dilakukan sectie (otopsi, red). Pada 10/9/2004, tiga hari setelah meninggalnya Munir, KBRI Den Haag baru mengajukan permohonan asistensi dan kerjasama untuk pemulangan jenazah ke Indonesia. Permohonan itu diulangi pada 14/9/2004 melalui Interpol dan pada 17/9/2004 masuk permohonan dari janda Munir.Pada 1/10/2004 dari laporan sementara toksikologi ternyata ditemukan jejak arsen. Selanjutnya diteliti apakah arsen tersebut memang penyebab kematiannya. NFI lalu mengirim surat tertanggal 4/11/2004. Pada 8/11/2004 Kejagung meneruskan surat tersebut ke Menteri Yustisi. Pada 9/11/2004 saya memberitahukan ke Menteri Luarnegeri (Bernhard Bot) dan pada 10/11/2004 pihak Indonesia diberitahu.Jadi jelas bahwa penanganan kasus ini tidak bertele-tele atau terlalu lama. Ada tindakan pemeriksaan, saya tidak bisa menilai apakah hal itu bisa dilakukan lebih cepat. Itu adalah pemeriksaan teknis yang memang dibutuhkan. Informasinya juga optimal dan cepat dilaporkan, juga kepada otoritas Indonesia. Hanya saja, pada saat terbukti ada kemungkinan atau dugaan pembunuhan, penyelidikan pidana baru dilakukan dan otoritas yustisi Indonesia diberitahu. Selanjutnya Belanda tidak dapat memberitahu pihak keluarga Munir, sebab itu merupakan masalah mendasar otoritas yustisi dalam rangka kerjasama.Foto: Menteri Yustisi Belanda Jan Pieter Hendrik Donner, sumber: partai CDA.
(es/)











































