Kapolres Tanah Karo AKBP Alberd Sianipar menjelaskan, tersangka Kawal Ginting (66) diamankan petugas pada Rabu (19/2/2014) di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Berhasil ditemukan sejumlah barang bukti di rumahnya di Kecamatan Tiga Binanga dan di rumah saudaranya di Kecamatan Kabanjahe.
"Dia menyamar sebagai petugas posko. mengambil barang-barang bantuan yang masuk, kemudian disimpan. Kecil-kecil yang diambil, tapi cukup banyak," kata Alberd kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini bukan pengungsi, dia warga sekitar," kata Alberd.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka dan juga di rumah saudaranya itu, polisi menemukan selimut, ambal, kain sarung, buku tulis, dan makanan ringan dalam kemasan. Kemudian ada juga minyak goreng, mie instan, bubuk teh hingga detergen.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah sudah ada barang-barang bantuan itu yang sudah dijual, atau ada barang yang disimpan di tempat lain. Pengakuan tersangka selalu berubah-ubah, dan ini merepotkan petugas.
(rul/rna)











































