Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat. Karenanya ketika hakim MK ketok palu, keputusan mutlak tak bisa diganggu gugat. Rupanya kekuasaan itu yang dimanfaatkan Akil Mochtar dalam sidang sengketa Pilkada di MK.
Dalam dokumen yang diperoleh detikcom, Rabu (19/2/2014), dari 'mengurus' beberapa sengketa Pilkada Akil mendapatkan uang lebih dari Rp 150 miliar.
Dalam dokumen itu terpapar 'proyek' sengketa pilkada yang 'digarap' Akil. Mulai dari yang nilainya ratusan juta rupiah sampai puluhan miliar. Mulai dari provinsi sampai tingkat kabupaten di Sumatera. Yang mau dimenangkan mesti setor uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diperoleh sejak kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013. Lebih dari 7 sengketa Pilkada 'digarap' Akil. Uangnya pun dialirkan ke sejumlah bisnis yang diduga menjadi tempat pencucian uangnya. Akil kini sudah menjadi tersangka dan pada Jumat (20/2) dia akan menghadapi sidang dakwaan.
Namun pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer saat dikonfirmasi soal sengketa Pilkada yang digarap kliennya meminta agar tak sembarang tuduh. Semua dipersilakan dibuktikan di pengadilan.
"Itu harus dibuktiin berdasarkan keterangan siap. Kebenaran surat dakwaan kita buktikan. Saya memang belum tahu bukti apa yang dimiliki," jelas Tamsil.
Pihak KPK yang dikonfirmasi soal dokumen ini belum ada yang berkomentar.
(ndr/fdn)











































