Terbukti Bawa Sabu, Polisi Malaysia Divonis 4 Tahun Bui di PN Medan

Terbukti Bawa Sabu, Polisi Malaysia Divonis 4 Tahun Bui di PN Medan

Khairul Ikhwan - detikNews
Rabu, 19 Feb 2014 20:07 WIB
Medan. - Seorang polisi Malaysia divonis kurungan penjara selama empat tahun karena memiliki 0,5 gram sabu-sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (19/2/2014), majelis hakim PN Medan yang dipimpin Muhammad Isa menyatakan, terdakwa Salim Bin Muhammad Yusof (49) bersalah. Terdakwa secara tanpa hak memiliki narkotika, melanggar pasal 112 junto pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

โ€œMenjatuhkan hukuman selama empat tahun,โ€ kata hakim dalam sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nerlilasari. Namun atas putusan ini jaksa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Salim bin Muhammad Yusof ditangkap petugas Bea Cukai Medan di terminal kedatangan internasional Bandara Polonia Medan pada Senin (13/5/2013). Saat itu dia baru saja turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Saat diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari barang bawaannya.

(rul/)


Berita Terkait