Dalam sidang yang berlangsung Rabu (19/2/2014), majelis hakim PN Medan yang dipimpin Muhammad Isa menyatakan, terdakwa Salim Bin Muhammad Yusof (49) bersalah. Terdakwa secara tanpa hak memiliki narkotika, melanggar pasal 112 junto pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
โMenjatuhkan hukuman selama empat tahun,โ kata hakim dalam sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salim bin Muhammad Yusof ditangkap petugas Bea Cukai Medan di terminal kedatangan internasional Bandara Polonia Medan pada Senin (13/5/2013). Saat itu dia baru saja turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Saat diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari barang bawaannya.
(rul/)










































