"Diinformasikan bahwa KPK telah mengirimkan permintaan cegah bepergian keluar negeri atas nama Said Faisal alias Hendra kepada Imigrasi," ujar Jubir KPK, Johan Budi dalam keeterangannya, Rabu (19/2/2014).
Menurut Johan, pencegahan ini terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan. Said Faisal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pencegahan berlaku sejak tanggal 18 Februari selama 6 bulan," jelas Johan.
Said Faisal diketahui telah memberikan keterangan tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi pembangunan venue PON di pengadilan Tipikor Pekanbaru. KPK mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Faisal sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 22 UU Tipikor.
(kha/fjp)











































