"Kami masih terus melakukan pendalaman, nanti kita tentukan siapa saja yang bisa dikenakan pasal 5 terkait kasus Wawan," kata ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014).
Pasal 5 dalam undang-undang Tipikor bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi maupun pencucian uang. Meskipun memang agak sulit untuk menerapkan pasal ini.
Seperti diketahui, terkait kasus korupsi dan pencucian uang Wawan, beberapa pihak diketahui ikut 'kecipratan' harta Wawan. Setidaknya, harta Wawan mengalir kepada beberapa anggota DPRD Banten dalam bentuk pembagian mobil.
Publik figur juga ikut menikmati kekayaan suami Airin Rachmi Diany itu. Artis seksi Jennifer Dunn diketahui telah menerima mobil Toyota Vellfire dari Wawan.
(kha/fjp)











































