Ini Alasan KPK Minta Pemerintah dan DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP

Ini Alasan KPK Minta Pemerintah dan DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 19 Feb 2014 18:52 WIB
Ini Alasan KPK Minta Pemerintah dan DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP
Jakarta - KPK telah melayangkan surat kepada Presiden dan pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan RUU KUHAP ditunda. Pihak KPK memiliki alasan yang sangat kuat untuk mengajukan penundaan tersebut.

"Posisi KPK dalam hal ini tidak sedang menolak serta merta RUU KUHAP, tapi dalam hal ini kita ingin memohon untuk sebisa mungkin menunda atau menangguhkan kedua rancangan UU ini," ujar Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014).

Menurut Samad, UU KUHAP adalah hal yang sangat krusial dan menyangkut kepentingan banyak orang. Sehingga, jangan sampai pembahasan dilakukan secara terpaksa dan terburu-buru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada hal krusial jika dipaksakan akan menganggu upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sementara itu, menurut komisioner KPK lainnya, Zulkarnaen, pembahasan RUU KUHAP harus secara mendalam. Meskipun beberapa pihak telah menegaskan RUU KUHAP tidak akan melemahkan KPK, tapi Zul mempunyai pandangan lain.

"Tindak pidana korupsi harus diposisikan sebagai lex specialis, termasuk pencucian uang. Memang tidak dilemahkan dari depan, tapi dari samping dan belakang ini melemahkan KPK," tutur Zul.

"Dalam RUU KUHAP banyak hal yang sangat sulit diimplementasikan," tambahnya.

Berikut alasan yang mendasari KPK mengirimkan surat permintaan penundaan pembahasan RUU KUHAP ke Presiden dan DPR :

1. Di dalam RUU KUHAP, sifat kejahatan luar biasa dari korupsi jadi terliminir dengan dimasukkan dalam buku 2 RUU KUHAP, begitu pula dengan kejahatan luar biasa lainnya. Kalau sifat extra ordinary crimenya hilang, maka konsekuensinya lembaga-lembaga yang punya kompetensi seperti KPK, PPATK, BNN tidak relevan lagi atau menjadi bubar.

2. Substansi UU KUHAP bisa menghambat pemberantasan korupsi. Misalnya kewenangan penyelidikan menjadi hilang. Padahal penyadapan dilakukan pada proses penyelidikan, sehingga akan sulit melakukan langkah hukum.

3. KPK melihat ada beberapa delik-delik, misalnya aturan tentang penyuapan atau gratifikasi tidak masuk lagi dalam delik korupsi, tapi masuk di tindak pidana berkaitan dengan jabatan.

4. Kewenangan melakukan penyitaan akan mengalami sedikit hambatan karena dalam RUU KUHAP ditegaskan penyitaan harus seizin hakim pendahuluan.

5. Waktu penahanan yang diberikan sangat singkat, hanya 5 hari. Akan sulit bagi KPK untuk merampungkan pemberkasan.

(kha/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini