"Sidang ditunda karena terdakwa belum memiliki pengacara," ujar ketua majelis hakim, Robert Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2014).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Joko mengatakan terdakwa akan dihadapkan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, sidang akan ditunda hingga pekan depan.
"Dakwaanya pasal pembunuhan, nanti akan disampaikan lebih detailnya saat persidangan," ucap JPU Eko.
Kasus ini bermula ketika Ronald ditemukan tewas di Rusun Dakota, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ronald bersimbah darah dengan 12 tusukan di sekujur tubuhnya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 September 2013.
Samy merupakan salah satu pelaku yang berhasil ditangkap kepolisian. Sementara masih ada sekitar 7 orang lagi yang masih buron.
(rvk/asp)











































