"Ya boleh saja. Kalau kamu minta juga nggak apa-apa, namanya juga minta," kata Dirjen HAM Kemenkumham Prof Harkristuti Harkrisnowo usai rapat panja RUU KUHP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Menurutnya, RUU KUHP dan KUHAP sudah berpuluh puluh tahun disusun melibatkan berpuluh puluh pakar, akademisi, dari LSM bahkan KPK sendiri Taufiqurrahman Ruki. Baru diajukan kembali tahun 2012 ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia bilang tolong dong pelajari lagi soal korupsi, oke kita sepakat. Tapi kalau dia menghentikan proses nasional yang sudah berjalan sekian puluh tahun, saya menganggap dia tidak mendukung pembangunan hukum," imbuhnya.
Harkristuti menilai, jika KPK punya usulan atau pandangan sendiri atas kedua RUU itu bisa disampaikan langsung dalam rapat dengan Panja dan pemerintah.
"Saya tidak melihat alasan yang bernalar kenapa harus ditarik. Kita kan punya 766 pasal, korupsi hanya dalam 2, 3, 4 pasal. Mengorbankan 99 persen pembicaraan pasal-pasal soal pidana hanya untuk memfasilitasi kebutuhan mereka. Gitu kan. Saya pribadi jadi agak tersinggung juga," paparnya.
Soal waktu yang sempit terkait periode DPR, menurutnya bisa disiasati dengan pembahasan per pasal per buku. "Kita akan menyelesaikan buku 1, ada 100 sekian pasal. Nggak mungkin lah bisa kita selesaikan semua," ucapnya.
"Saya sebelum ada perintah lebih lanjut maka akan terus memimpin pembahasan," imbuh Harkristuti,
(bal/van)










































