Kerap Memeras Orang Habis Dugem, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap

Kerap Memeras Orang Habis Dugem, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 19 Feb 2014 17:28 WIB
Jakarta - Enam dari delapan orang anggota komplotan penyekapan dan pemerasan ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para pelaku kerap memeras orang-orang yang habis dugem dari diskotik dan mengaku sebagai anggota polisi.

"Mereka menyekap dan memeras korban, kemudian mengaku anggota reserse Polda Metro Jaya dengan dilengkapi sprinkap (surat perintah penangkapan) palsu untuk melancarkan aksinya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Enam tersangka yang ditangkap yakni Christ Persulessy alias Kiki, Edi Setiono, Bambang Riwayadi, Marhadi alias Ambon, Irvan Dadi alias Ivan dan Bayu Rizal. Sementara dua lagi masih buron atas nama Sularno dan Black. Keenam tersangka ditangkap di kawasan Kota, Jakarta Barat, pada 26 Januari 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing punya peran. Ada yang melakukan penangkapan, ada yang menjaga dan menyekap korbannya," imbuh Rikwanto.

Dijelaskan Rikwanto, komplotan ini memeras korban bernama Kelvin Santoso. Saat itu, korban baru keluar dari diskotik. Korban kemudian disergap 2 mobil yang ditumpangi komplotan tersebut.

"Kemudian menuduh korban menggunakan narkoba dan dicurigai sebagai pengedar narkoba," katanya.

Selanjutnya, korban dibawa ke Hotel Fofic di kawasan Jakarta Barat dan menyewa 2 kamar hotel untuk 'menginterogasi' korban. Korban juga dianiaya untuk mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, para tersangka juga sempat membawa korban ke rumahnya di Rusun Kemayoran, Jakarta Pusat untuk melakukan penggeledahan barang bukti narkoba.

"Para tersangka memeras korban untuk memberikan sejumlah uang. Korban awalnya menyerahkan uang Rp 50 juta, kemudian pihak keluarga korban juga mentransfer Rp 100 juta. Total kerugian Rp 150 juta," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, sasaran para tersangka adalah orang-orang yang baru keluar dari diskotik.

"Sasaran mereka sebagian besar yang keluar dari diskotik. Mereka lalu menggeledah mobil korban di tempat," kata Adex.

Modus tersangka yakni berpura-pura sebagai anggota reserse kriminal umum atau reserse narkoba. Mereka melengkapi diri dengan Sprinkap palsu yang dibubuhi tanda tangan kasubdit atau direktur palsu serta stempel Polri yang palsu.

"Kalau di dalam kendaraan tidak ditemukan barbuk, tapi kelihatan mabuk, mereka gunakan sprint narkoba. Tetapi kalau di dalam mobil ada senjata, gunakan sprint anggota serse," jelas Adex.

Adex menambahkan, komplotan ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2009. Bahkan, salah satu tersangka Christ pernah dipenjara atas kasus serupa.

"Christ ini pernah ditangkap kasus yang sama tahun 2009 vonisnya 1 tahun 2 bulan," imbuhnya.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Isuzu Panther B 8466 PG, 1 buah korek api berbentuk senjata api revolver, 1 buah borgol, 1 bundel surat perintah tugas kepolisian dan 6 unit handphone. Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

(mei/rmd)


Berita Terkait