Disurati KPK, DPR Tetap Bahas RUU KUHP

Disurati KPK, DPR Tetap Bahas RUU KUHP

M Iqbal - detikNews
Rabu, 19 Feb 2014 17:13 WIB
Disurati KPK, DPR Tetap Bahas RUU KUHP
Jakarta - KPK mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR agar RUU KUHP dan RUU KUHAP ditarik kembali dan pembahasannya ditunda hingga DPR periode nanti. Tapi meski telah disurati, DPR tetap saja melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Pantauan, di ruang komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014). Rapat membahas RUU KUHP itu dilakukan oleh Panja dimulai sekitar pukul 13.00 WIB

Di tengah-tengah rapat, pimpinan rapat Al Muzammil Yusuf menyampaikan ada surat yang diterima sekretariat dari KPK tentang sikap KPK agar pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ditunda pada periode DPR berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu lalu mendapat banyak tanggapan anggota Panja yang sebagian besar menilai pemerintah tidak tegas menarik atau ingin pembahasan RUU ini dilanjutkan.

"Saya melihat ada keanehan di pemerintah, satu sisi mengajukan sebagai insiator tapi sisi lain pemerintah akan menarik," kata anggota panja Bambang Soesatyo.

"Jadi presiden saya minta harus tegas ini terus atau tidak, jangan sampai kita dipermainakn untuk bahas sesuatu yang ujungnya tidak jadi dibahas," imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota lainnya yaitu Nasir Jamil, Desmond Mahesa, Aziz Syamsuddin, Nudriman Munir dan anggota Panja lainnya. Namun, perdebatan panjang itu memutuskan agar pembahasan tetap dilanjutkan.

Dalam rapat panja itu dihadiri oleh sekitar 12 orang, sementara pemerintah hadir Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo serta tim penyusun dan Mantan Menteri Kehakiman Muladi.

Rapat membahas RUU KUHP dalam bentuk Daftar Isian Masalah (DIM) itu berlangsung alot. Rapat akhirnya ditutup sekitar pukul 16.30 WIB dan dilanjutkan di hari berikutnya.

(bal/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads