Berkas Dilimpahkan 7 Desember, Puteh Siap Diadili

Berkas Dilimpahkan 7 Desember, Puteh Siap Diadili

- detikNews
Sabtu, 04 Des 2004 13:11 WIB
Jakarta - Pengacara Abdullah Puteh, OC Kaligis memastikan kliennya siap menghadiri persidangan kasus korupsi pengadaan helikopter M12 dari Rusia oleh Pemprov NAD senilai Rp 12 miliar. "Berkas Puteh akan dilimpahkan dari KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/12/2004) nanti. Berdasarkan prosedur, klien saya harus datang. Kami akan berkoordinasi Senin (6/12/2004) besok," kata Pengacara Abdullah Puteh, OC Kaligis kepada Detikcom di Jakarta, Sabtu (4/12/2004).KPK akan melimpahkan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pekan depan, tepatnya minggu kedua setelah tanggal 6 Desember 2004."Kami siap membela, klien saya siap hadir. Dia taat hukum dan selama ini tidak pernah absen dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK," tandas Kaligis.Menurut Kaligis, kasus Abdullah Puteh sebenarnya tidak bisa ditanggani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kasus tersebut terjadi sebelum KPK terbentuk pada 27 Desember 2002. "Seharusnya ditangani kepolisian dan kejaksaan karena terjadi 6 bulan sebelum KPK terbentuk yakni Juni 2002 ," ungkapnya.Bagaimana dengan kemungkinan penahanan Puteh?"Klien saya tidak akan lari. Saya kira tidak perlu ada penahanan sebab dia sangat kooperatif," demikian OC Kaligis. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads