Jaksa penuntut umum membacakan keterangan saksi yang merupakan istri terdakwa. Sedangkan ahli dibacakan dalam berkas perkara pemeriksaan. Keterangan ahli yang dibacakan adalah dari Eva Achjani Zulfa sebagai ahli hukum pidana.
"Mohon izin yang mulia, kami sudah berusaha memanggil ahli tetapi belum bisa hadir. Kalau kita bacakan bagaimana?" kata jaksa Norman di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (19/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara ahli sebelumnya membaca BAP dari saksi korban. Dia menyimpulkan ada 2 perbuatan, dimana terdakwa menggunakan keterangan dan dokumen palsu menggunakan dana perusahaaan sebagai kepetingan pribadi," katanya.
Kemudian jaksa memaparkan keterangan ahli mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa dengan melakukan perjalanan dan juga pembelian sebuah mobil.
Saat dimintai tanggapan, terdakwa pun membantah keterangan yang dibacakan oleh jaksa. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa pun akan digelar pada hari Rabu (26/2/2014).
(dha/gah)










































