Sidang Pencucian Uang WN Australia, Keterangan Saksi Dibacakan Jaksa

Sidang Pencucian Uang WN Australia, Keterangan Saksi Dibacakan Jaksa

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 19 Feb 2014 15:29 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan dengan terdakwa seorang WN Australia bernama Alexander Patrick Morris (60) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang adalah pembacaan keterangan yaitu satu ahli dan satu saksi.

Jaksa penuntut umum membacakan keterangan saksi yang merupakan istri terdakwa. Sedangkan ahli dibacakan dalam berkas perkara pemeriksaan. Keterangan ahli yang dibacakan adalah dari Eva Achjani Zulfa sebagai ahli hukum pidana.

"Mohon izin yang mulia, kami sudah berusaha memanggil ahli tetapi belum bisa hadir. Kalau kita bacakan bagaimana?" kata jaksa Norman di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (19/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang diketuai Lendriaty Janis pun kemudian mempersilakan apakah terdakwa keberatan atau tidak. Terdakwa keberatan, tetapi karena jaksa sudah berusaha untuk memanggil dan tidak hadir. Oleh karena itu, majelis tetap mempersilakan jaksa membacakan keterangan ahli.

"Saudara ahli sebelumnya membaca BAP dari saksi korban. Dia menyimpulkan ada 2 perbuatan, dimana terdakwa menggunakan keterangan dan dokumen palsu menggunakan dana perusahaaan sebagai kepetingan pribadi," katanya.

Kemudian jaksa memaparkan keterangan ahli mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa dengan melakukan perjalanan dan juga pembelian sebuah mobil.

Saat dimintai tanggapan, terdakwa pun membantah keterangan yang dibacakan oleh jaksa. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa pun akan digelar pada hari Rabu (26/2/2014).

(dha/gah)


Berita Terkait