"Dari pengembangan melibatkan beberapa orang yang menurut analisa sangat layak untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014).
Kelimanya adalah UKS (pejabat Dirjen Tanaman Pangan Kementan), EB (direktur di Dirjen Tanaman Pangan, MS (pihak swasta), ACR (mitra rekanan), dan MAS (mitra rekanan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggaran Rp 135,167 miliar. Kejati DKI telah lakukan penyidikan 26 September 2013 lalu. Hasilnya, menetapkan 10 orang tersangka. Kemarin, hasil koordinasi dengan BPKP ditemukan perhitungan kerugian Rp 33 miliar. Segera kesepuluhnya bisa didorong ke tahap penuntutan," kata Adi.
Dalam kasus ini, anggaran dalam proyek ini diduga digelembungkan atau dimarkup atas pengadaan light trap (lampu penjebak hama) sebanyak 7 ribu unit pada tahun 2012. Terdapat 5 perusahaan rekanan yang menang dalam proses pelelangan. Namun, Kejati belum melakukan penahanan atas seluruh tersangka.
(dha/gah)










































