Putusan Sela, Hakim Teruskan Adili Gugatan Eks Karyawan Chevron Rp 408 M

Putusan Sela, Hakim Teruskan Adili Gugatan Eks Karyawan Chevron Rp 408 M

Rivki - detikNews
Rabu, 19 Feb 2014 14:44 WIB
Putusan Sela, Hakim Teruskan Adili Gugatan Eks Karyawan Chevron Rp 408 M
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mementahkan pembelaan PT Chevron Pacific Indonesia dalam sidang gugatan yang diajukan 253 eks karyawannya. Majelis memutuskan berwenang untuk mengadil gugatan tentang batas usia pensiun karyawan Chevron.

"Kami berpendapat menolak eksepsi dari tergugat dan turut terugat dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan," ucap ketua majelis hakim, Robert Siahaan, di sidang putusan sela, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (18/2/2014).

Sebelumnya, Chevron sempat menyatakan gugatan ini kabur dan tidak tepat karena dilayangkan ke ranah perdata perbuatan melawan hukum. Chevron juga menganggap kasus ini seharusnya dibawa ke pengadilan hubungan industri (PHI) bukan ke PN Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi hakim Robert Siahaan, punya pendapat sendiri. Menurut Robert, gugatan yang dilakukan oleh eks karyawan tidak bisa dilayangkan ke PHI melainkan ke pengadilan negeri.

"Bahwa penggugat yang merupakan eks karyawan tidak punya kewenangan dan hak sebagai karyawan sedangkan PHI mengatur hak dan kewenangan karyawan," terang Robert.

Atas putusan sela ini, pihak Chevron yang diwakili kuasa hukumnya, Darmanto, mengaku keberatan. Dia akan melakukan upaya banding terhadap putusan sela ini.

"Kami kecewa, orang yang masih bekerja pun menggugatnya ke PHI dan orang yang sudah mengundurkan diri selama 30 hari pun bisa mengajukan gugatan ke PHI, apalagi masalah yang ini," tutur Darmanto.

Gugatan 253 eks karyawan Chevron ini dilakukan karena mereka merasa Chevron tidak menuruti peraturan pemerintah lewat SK BP Migas No 0058/2010, di mana batas usia pensiun di perusahaan kontraktor minyak pada usia 58 tahun. 253 karyawan tersebut dipensiunkan oleh Chevron pada usia 56 tahun.

Selain itu, para penggugat juga melayangkan gugatan dengan nilai Rp 408-an milar. Dengan rincian gugatan materil Rp 403 miliar karena seharusnya para penggugat dapat menikmati masa kerjanya 2 tahun lagi. Gugatan imateril Rp 5 miliar dengan dalil karena Chevron seolah tidak menganggap pengabdian mereka.

(rvk/asp)


Berita Terkait