Gugatan itu dilayangkan karena 253 karyawan itu merasa dipensiunkan tidak sesuai peraturan SK BP Migas No 0058/2010, di mana batas usia pensiun di perusahaan kontraktor minyak pada usia 58 tahun.
Kuasa hukum mantan karyawan Chevron, Arva Gunawan, mengatakan sebanyak 253 penggugat itu dipensiunkan pada usia 56 tahun. Tidak hanya itu, 253 karyawan juga menggugat Chevron dengan nominal Rp 408-an miiar.
"Kita gugat Rp 403 miliar karena seharusnya para penggugat dapat menikmati masa kerjanya 2 tahun lagi. Dan kita gugat imateril Rp 5 miliar karena Chevron seolah tidak menganggap pengabdian mereka," ujar Arva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (19/2/2014).
Gugatan ini dilayangkan pada Juli 2013 dan sudah melalui jalur mediasi. Tetapi upaya perdamaian kedua belah pihak gagal dan sidang dilanjutkan hingga hari ini dengan agenda putusan sela. Duduk sebagai ketua majelis hakim ialah Robert Siahaan.
Sementara itu pihak Chevron dalam pembelaanya, mengatakan, gugatan tersebut kabur dan tidak tepat. Pihak Chevron mengatakan seharusnya gugatan ini bukanlah gugatan perdata perbuatan melawan hukum melainkan gugatan ketenagakerjaan. Pihak Chevron menjelaskan, gugatan ini harusnya dilakukan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI).
Siang ini rencananya akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini