Kepala Humas PT KAI Daops I Jakarta, Agus Komarudin menegaskan tarif parkir maksimal di stasiun mengikuti aturan. Aturan itu diatur dalam perda dengan tarif maksimal Rp 6.000.
"Maksimal itu standarnya Rp 6.000, kita pernah sosialisasi ini di stasiun Pasar Minggu. Acuannya perda," kata Agus di stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2014).
Tarif sebesar Rp 6.000 ini dilakukan di parkiran resmi yang dikelola anak perusahan PT KAI, PT Reska Multi Usaha. Namun untuk pihak di luar perusahaan itu, diakui tarifnya beragam.
"Yang di stasiun Depok Baru itu bukan anak perusahaan PT KAI yang mengelola," kata Agus.
Sebelumnya, sejumlah pengguna jasa Commuterline di stasiun Depok Baru mengeluhkan mahalnya tarif parkir di stasiun yang terletak di Jawa Barat itu. Mereka menyayangkan hal ini karena dinilai bersinggungan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan transportasi umum.
(vid/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini