PN Depok Dinilai Kurang Tepat Golongkan Air Soft Gun sebagai Senjata Api

PN Depok Dinilai Kurang Tepat Golongkan Air Soft Gun sebagai Senjata Api

- detikNews
Rabu, 19 Feb 2014 12:29 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) menjatuhkan pidana penjara 165 hari kepada Darmawan karena memiliki air soft gun tanpa izin. Pakar hukum pidana, Mudzakir, menganggap hukuman itu tidak tepat.

Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu beranggapan, senjata angin atau air soft gun tidak masuk dalam UU Darurat No 12/1951. UU Darurat itu hanya mengatur senjata api dan bahan peledak.

"Jadi kalau hanya membawa air soft gun tanpa izin, ya sanksinya hanya administrasi saja. Atau paling enggak disita saja," ujar Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/2/2014).

Mudzakir menambahkan, jika air soft gun dimiliki dengan perizinan yang lengkap maka itu tidak ada masalah. Tetapi, bila air soft gun digunakan untuk mencederai seseorang maka itu bisa saja dimasukan ke dalam UU Darurat.

"Ya kalau dipakai untuk mencedarai bisa saja masuk (UU Darurat). Jadi sebaiknya polisi, hakim, jaksa harus jeli melihat dulu kasusnya," ujarnya.

Lantas bagaimana jika air soft gun dipakai untuk mengancam? Mudzakir beranggapan kalau itu sudah masuk ranah pidana.

"Jika itu untuk mengancam, ya bisa digunakan pasal KUHP tepatnya pada Pasal Ancaman," ucapnya.

Pada 23 Juli 2013 lalu PN Depok yang terdiri dari Nurhadi, M Djauhar Setyadi dan Sapto Supriyono menjatuhkan hukuman 3 bulan dan 15 hari kepada Darmawan. Darmawan diputus bersalah menguasai senjata api tanpa hak. Majelis hakim menilai tindakan Darmawan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU No 12/Drt/1951.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads