Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu beranggapan, senjata angin atau air soft gun tidak masuk dalam UU Darurat No 12/1951. UU Darurat itu hanya mengatur senjata api dan bahan peledak.
"Jadi kalau hanya membawa air soft gun tanpa izin, ya sanksinya hanya administrasi saja. Atau paling enggak disita saja," ujar Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/2/2014).
Mudzakir menambahkan, jika air soft gun dimiliki dengan perizinan yang lengkap maka itu tidak ada masalah. Tetapi, bila air soft gun digunakan untuk mencederai seseorang maka itu bisa saja dimasukan ke dalam UU Darurat.
"Ya kalau dipakai untuk mencedarai bisa saja masuk (UU Darurat). Jadi sebaiknya polisi, hakim, jaksa harus jeli melihat dulu kasusnya," ujarnya.
Lantas bagaimana jika air soft gun dipakai untuk mengancam? Mudzakir beranggapan kalau itu sudah masuk ranah pidana.
"Jika itu untuk mengancam, ya bisa digunakan pasal KUHP tepatnya pada Pasal Ancaman," ucapnya.
Pada 23 Juli 2013 lalu PN Depok yang terdiri dari Nurhadi, M Djauhar Setyadi dan Sapto Supriyono menjatuhkan hukuman 3 bulan dan 15 hari kepada Darmawan. Darmawan diputus bersalah menguasai senjata api tanpa hak. Majelis hakim menilai tindakan Darmawan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU No 12/Drt/1951.
(rvk/asp)