Petinggi PPBMN, Sri Utami tak lain adalah Kabid Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara. Selain itu penyidik juga memanggil Kabid Penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Lestari Agung Rahayu.
"Sri Utami dan Lestari Agung Rahayu akan diperiksa untuk tersangka WK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Utami adalah salah satu orang yang dicegah oleh KPK terkait kasus yang menjerat Waryono Karno. Rumah Sri Utami juga pernah digeledah tim penyidik KPK.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di kantor PPBMN, penyidik menemukan uang senilai lebih dari Rp 2 miliar yang dimasukkan ke beberapa amplop. Namun, pihak kementerian ESDM mengaku uang yang akhirnya disita KPK itu adalah honorarium untuk para pegawai.
(kha/rmd)











































