Mahkamah Agung (MA) menghukum rekanan PT Chevron Indonesia, Ricksy Prematuri, selama 5 tahun penjara. Atas vonis ini, pihak Chevron akan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena yakin pihaknya tidak bersalah.
Penasihat hukum Ricksy Prematuri, Najib Ali Gisymar, menilai putusan kasasi itu sama sekali tidak memperhatikan berbagai persoalan dan kejanggalan proses hukum yang telah dilakukan pada pengadilan di bawahnya.
"Jangankan diperberat hukumannya, biar dihukum satu hari saja, tim penasihat hukum akan menyarankan agar Ricksy mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena kami sejak awal yakin bahwa dia tidak melakukan tindak pidana apa pun," kata Najib, Rabu (19/2/2014).
Najib mengaku bahwa dia dan Ricksy belum menerima salinan putusannya dan baru mendengar berita tersebut dari media massa. Meski demikian, kalau benar berita tersebut, maka dia yakin bahwa majelis hakim kasasi tidak jeli dalam membaca pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan di bawahnya. Ada empat persoalan yang harus jeli dibaca majelis hakim.
"Pertama, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pertimbangannya seolah-olah menyatakan bahwa perusahaan Ricksy, yakni Green Planet Indonesia (GPI) adalah pengolah limbah, padahal bukan. GPI adalah kontraktor sipil yang membantu CPI dalam proyek bioremediasi. Jadi CPI-lah yang bertanggung jawab sebagai pengolah limbah," jelas Najib.
Kedua, Ricksy juga dituding melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) nomor 128 tahun 2003 tentang TPH tanah, padahal bukti-bukti pelanggaran tidak pernah ada. Karena semua yang dilakukan GPI sudah sejalan dengan SOP CPI yang telah diverifikasi oleh ahli-ahli dari Lemigas, universitas dan sudah seizin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ketiga, sejak di pengadilan tingkat pertama, dakwaan dan ketentuan hukumnya sudah berbeda. Secara substansi, dakwaan adalah seputar pelanggaran lingkungan (izin pengolahan limbah dan proses bioremediasi).
"Namun jaksa memakai UU Tipikor dan mengabaikan UU Lingkungan dengan dalih bahwa proyek ini merugikan keuangan negara," jelas Najib.
Keempat, majelis kasasi terkesan tergesa-gesa dalam mengambil putusan mengingat masa penahanan Ricksy akan habis pada 3-4 Maret mendatang. Menurut Najib, majelis kasasi terkesan sudah menjatuhkan vonis bahwa kliennya memang bersalah sehingga pertimbangan hukum cenderung kepada soal pasal yang tepat untuk menghukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/nrl)











































