"Hubungan saya dengan Marni kurang harmonis karena Marni sering melakukan kekerasan terhadap saya, khususnya pada saat suami saya sedang dalam keadaan mabuk berat," kata Suryani seperti dilansir dalam putusan di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/2/2014).
Padahal, bahtera rumah tangga telah dilalui keduanya selama 21 tahun dan dikaruniai 5 orang anak. Namun atas kekerasan dalam rumah tangga yang terus dialaminya, Suryani akhirnya tidak kuat dan terbersit niat untuk menghabisi suaminya.
Lantas dia meminta bantuan tetangganya yang biasa dipanggil Kopral untuk menghabisi nyawa suaminya. Kopral menyanggupi asal disediakan uang Rp 2 juta.
Pekerjaan jahat ini sukses diselesaikan Kopral pada 9 November 2012. Mayat Marni lalu dibuang ke Sungai Rokan, Desa Sontang. Mayat tersebut ditemukan dua hari setelahnya, di mana Suryani dan Kopral pura-pura ikut mencari mayat Marni untuk mengelabui masyarakat.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya kedok Suryani terungkap. Setelah Suryani ditangkap, Kopral langsung menghilangkan jejak dan hingga saat ini belum ditangkap.
Adapun Suryani harus duduk di kursi pesakitan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangairan mengadili Suryani telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari T Marbun, Petra Jeanny Siahaan dan Lia Yuwannita pada sidang yang digelar 4 Juli 2013 silam. Lamanya vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
(asp/trq)











































