"Sidang dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Kasie Pidum Kajari Jaktim Zulfahmi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/2/2014).
Pihaknya mengatakan Ketua JPU merupakan Jamalia dengan anggotanya Ibnu Suud dan Clara. AQJ diketahui harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kecelakaan yang menewaskan 7 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan akan digelar tertutup. "Sidang dijalani tertutup mengingat terdakwa masih di bawah umur," imbuhnya.
(edo/tor)











































