Hakim agung Sri Murwahyuni yang juga bagian dari majelis, lolos dari skorsing karena memilih dissenting. Meski begitu, hukuman skorsing masih diragukan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
"(Skorsing) enam bulan tidak akan memberikan efek jera bagi para hakim agung yang telah meludahi institusi mereka dan rasa keadilan masyarakat," kata peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (18/2/2014).
KY beralasan skorsing ini karena hakim PK mengutip pendapat ahli namun tidak utuh. Erwin pun sependapat dengan KY terkait hal ini.
"Apalagi diketahui bahwa para hakim agung tersebut terkesan by design dalam mengutip pendapat Yahya Harahap sesuai dengan keinginan Sudjiono Timan," ujarnya.
Erwin menambahkan, seharusnya hukuman yang diberikan lebih dari 6 bulan.
"Soal rekomendasi yang hanya 6 bulan non palu saya tidak sepakat. Untuk pelanggaran seserius seperti itu, seharusnya dinonpalukan lebih dari enam bulan," jelas Erwin.
"Selain hakim agung tersebut, KY seharusnya juga memeriksa hakim pada tingkat PN yang meloloskan Pengajuan Kembali tersebut," lanjutnya.
Sudjiono Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
(rna/trq)











































