"Kejaksaan RI telah melaksanakan penyidikan terhadap pegawai pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bernama Rika Aprilia, SH, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-42/H/Hjw/02/2014, tanggal 06 Februari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (18/2/2014).
Rika bertugas sebagai bendahara penerima pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Penyidikan terhadap Rika berawal dari adanya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rika juga diduga memalsukan dokumen penyetoran Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Bank Bukopin. Untuk kepentingan penyidikan, Rika ditahan selama 20 hari sejak tanggal 17 Februari 2014 di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung.
"Tim penyidik masih terus melakukan pencarian dan pengumpulan bukti di Kejaksaan Tinggi Lampung, yang dengan bukti tersebut akan membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujar Untung.
(tor/tor)











































