BNN Sita 2 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp 4 M di Samarinda

ADVERTISEMENT

BNN Sita 2 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp 4 M di Samarinda

- detikNews
Selasa, 18 Feb 2014 21:48 WIB
Suasana konferensi pers (Foto: Saud/detikcom)
Samarinda - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2014) pagi tadi sekitar pukul 08.00 WITA, menyita 2 kg sabu asal Malaysia senilai Rp 4 miliar. Seorang bandar besar, Aceng (35), dibekuk di apartemen Pandan Wangi Residence di Jl Abdul Wahab Syachranie, Samarinda.

"Tiga orang kita bekuk saat parkir mobil dan akan mengeluarkan barang (sabu) dari mobil yang dimuat dalam tas ransel. Kemudian kita giring masuk apartemen di lantai 4 dan lantai 5 apartemen, di dalam Rustam sudah menunggu ketiga orang itu," kata Kasi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNN Provinsi Kaltim Kompol Muhammad Daud, dalam keterangan pers kepada wartawan di kantor BNN Provinsi Kaltim, Jl Rapak Dalam, Samarinda, Selasa (18/2/2014).

Daud menerangkan, dari dalam ransel petugas menyita 40 bungkusan yang masing-masing berisi 50 gram sabu asal Tawau, Malaysia. Keempat pelaku yang kini berstatus tersangka adalah Rustam (23), Dedi (25), Irwan (30) dan Agus alias Andi (35).

"Sabu ini berasal dari Tawau Malaysia yang masuk melalui Sebatik Nunukan. Nilainya Rp 4 miliar," ujar Daud.

Daud menjelaskan, kerja keras petugas gabungan ini memerlukan waktu berhari-hari. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Rustam yang datang dari Tawau masuk ke perbatasan Malaysia di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, membawa 2 kg sabu dan lolos dari pemeriksaan petugas. Di Sebatik, telah menunggu Dedi dan Irwan yang kemudian ketiganya menyeberang menggunakan kapal dari Sebatik ke Kabupaten Berau di Kalimantan Timur.

"Dari Berau, Aceng alias Agus alias Andi yang tinggal di apartemen di Samarinda, sudah mempersiapkan mobil double gardan Mazda BT-50 bernomor polisi KT 8114 MT. Ketiga orang Rustam, Dedi dan Irwan, perjalanan darat ke Samarinda. Kita tim kita terus membuntutinya," ungkap Daud.

"Dari pernyataan Rustam, sabu di Tawau dihargai sekitar Rp 800 juta. Kalau di Indonesia bisa dijual Rp 2 miliar. Sabu ini diduga kuat akan diperjualbelikan di Samarinda. BNN terus melakukan pengembangan," jelas Daud.

"Aceng alias Agus alias Andi yang tinggal di apartemen di Samarinda, sebelumnya juga pernah meloloskan 2 kg sabu dari Malaysia sekitar 6 bulan yang lalu. Jadi dia (Aceng) dan Rustam setali tiga uang sebagai pengedar," tambahnya.

Rustam diduga memahami benar peredaran sabu di Tawau Malaysia. Sebelumnya Rustam bekerja sebagai tenaga buruh di Tawau hingga alih profesi sebagai pengedar sabu yang menjanjikan keuntungan lebih menggiurkan untuk membiayai hidup sehari-hari.

"Jadi keempat orang ini semuanya adalah pengedar. Aceng sebagai bandar besar dalam kasus ini. Dia sudah mengeluarkan Rp 400 juta untuk membayar mereka-mereka yang membawa sabu dari Tawau kepada dia," ungkapnya lagi.

Keempatnya rencananya akan dibawa ke BNN di Jakarta untuk proses tindak lanjut penyelidikan dan pengembangan kasus, termasuk bekerjasama dengan kepolisian Diraja Malaysia. Selain 2 kg sabu, petugas juga menyita mobil Mazda yang digunakan dalam perjalanan darat dari Berau menuju Samarinda.

"Keempat orang ini berstatus tersangka dijerat dengan pasal 112 (1), 114 (1) junto 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Daud.



(trq/trq)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT