"Kalau sampai pagi tadi sudah ada 8.649 baliho maupun bendera atribut caleg, kalau sampai malam ini kurang lebih sekitar 12.000 kita copot," ujar Kasatpol PP Jakarta Timur Syahdona di sela-sela pencopotan alat peraga kampanye bersama Panwaslu Jakarta Timur, Selasa (18/2/2013).
Selain instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, alat peraga para caleg itu melanggar Peraturan KPU No 11 dan 15 tahun 2012. Pencopotan alat peraga kampenye milik calon legislatif dilakukan dari tanggal 7 Februari sampai dengan 18 Februari 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syadona mengatakan selain mengganggu ketertiban umum, atribut caleg bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna lalu lintas.
"Sekarang kalau atribut kampanye dipasang di fasos dan fasum seperti ini, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi bisa teralihkan konsentrasinya sehingga dapat menimbukan kecelakaan, hal ini kan sangat berbahaya," ungkapnya.
(edo/tor)











































