Choel, Bu Pur dan Mahyuddin Disebut Terima Duit

Choel, Bu Pur dan Mahyuddin Disebut Terima Duit

- detikNews
Selasa, 18 Feb 2014 19:44 WIB
Choel, Bu Pur dan Mahyuddin Disebut Terima Duit
Deddy Kusdinar
Jakarta - Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 300 juta. Deddy dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"Dapat disimpulkan fakta hukum adanya tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan terdakwa," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Fakta hukum tersebut di antaranya, Deddy pada tahap perencanaan memiliki maksud dengan tujuan menguntungkan PT Metaphora Solusi Global yang dimiliki Muhammad Arifin agar dapat menjadi penyedia jasa, rekanan ataupun subkontraktor.

"Pada tahap pengurusan SK hak pakai, pihak Kemenpora meminta bantuan Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang yang mengaku telah mengeluarkan uang kepada Kepala BPN Joyo Winoto agar dapat segera dikeluarkan SK hak pakai tanah," papar jaksa.

Sedangkan pada tahap pengajuan penambahan anggaran ke DPR, PT Adhi Karya memberikan uang Rp 500 juta kepada Mahyudin yang saat itu menjabat Ketua Komisi X. "Yang penyerahannnya difasilitasi oleh Wafid Muharam dan Paul Nelwan," ujarnya.

Terkait pengurusan izin kontrak multiyears, Deddy disebut jaksa mengetahui adanya bantuan pihak lain dalam memproses terbitnya izin multiyears. "Antara lain Widodo dan Bu Pur, oleh karena itu mereka menerima sejumlah uang dari PT Adhi Karya atas jasa tersebut," lanjut jaksa.

Untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atas sepengetahuan Deddy diberikan duit dari PT Adhi Karya kepada Direktur PT Manggala Karya Mulya Sejati, Nanang Suhatmana sebagai imbalan.

"Terdakwa juga telah menguntungkan orang lain yakni Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng dengan memberikan sejumlah uang sebagai fee sebesar 18 persen sebagaimana yang diminta Choel Mallarangeng," sebut jaksa.

Selain itu, Deddy mengetahui adanya uang yang diterima Kemenpora dari sejumlah rekanan. "Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk keperluan operasional Menpora, antara lain jamuan makan melalui Iim Rohimah, pembayaran THR staf-staf Menpora,"paparnya.

Selain itu Deddy memperkaya Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz dan sejumlah perusahaan.

"Kami berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terpenuhi," kata jaksa.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads