Saksi Kunci Sakit, Sidang Hercules Ditunda Kembali

Saksi Kunci Sakit, Sidang Hercules Ditunda Kembali

- detikNews
Selasa, 18 Feb 2014 19:16 WIB
Saksi Kunci Sakit, Sidang Hercules Ditunda Kembali
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum kembali tidak bisa mendatangkan Sukanto Tjakra dari PT Tjakra multi Strategi di persidangan kasus pemerasan dan pencucian uang terdakwa Herculea Rosario Marshall. Akibatnya sidang ditunda minggu depan.

Jaksa Penuntut Umum Mas Diding mengatakan di depan persidangan saksi utama tidak bisa hadir dikarenakan sakit. Dan JPU lalu menyerahkan surat keterangan sakit ke Hakim Ketua Prim Haryadi.

"Karena saksi tidak bisa hadir, minggu depan menjadi kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Apabila tidak dihadirkan, maka hakim akan mengambil sikap. Dan sidang ditunda minggu depan," ujar Prim dipersidangan yang dilaksanakan di PN Jakarta Barat, Selasa (18/2/2014).

Salah satu kuasa hukum Hercules, Taruli Simanjuntak mengutarakan kekecewaanya atas ketidakhadiran saksi utama tersebut. "Saksi Sukanto sangat penting untuk perjelas kasus ini. Jadi sebaiknya JPU segera menghadirkan ke persidangan," ujar Taruli usai persidangan.

Seperti yang telah diberitakan, tersangka Hercules Rosario Marshal diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang disertai pemerasan dan kekerasan terhadap Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi dan Jimmy Budiman dari Sekolah Bina Warga. Demi memuluskan aksinya, Hercules disinyalir mengintimidasi kedua korban untuk masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta dengan dalih jasa keamanan atas penjagaan sebidang tanah di kawasan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

(spt/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads