Aksi pencopotan tersebut telah dilakukan dari malam tadi hingga sore ini oleh petugas Satpol PP didampingi Panwaslu Kota Jakarta Timur. Sejumlah baliho besar milik caleg yang terpasang di papan reklame dekat terminal Kampung Melayu, Jalan Dewi Sartika, kemudian di Jalan Mayjen Sutoyo, dicopot oleh petugas.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Syahdona mengatakan pihaknya telah menyuruh anak buahnya bekerja dari malam tadi. Ia pun menyebut atribut caleg yang berada dipermukiman warga juga dicopot.
"Kita sudah dari semalam bekerja mencopot atribut caleg dan capres atas instruksi Pak Gubernur, termasuk partai PDIP maupun Gerindra jika melanggar fasilitas sosial dan fasilitas umum maka kita copot," ujar Syahdona disela-sela sterilisasi atribut caleg.
Sementara terkait pemberian sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap panwaslu tingkat kota.
"Kita hanya petugas eksekusi di lapangan, terkait sanksi itu kewenangan dari Panwaslu," tuturnya.
Bahkan pihaknya tidak segan untuk mencopot atribut PDIP yang notabene partai Jokowi yang berada di Jalan Dewi Sartika, Cawang. Tak hanya itu petugas pun mencopot baliho bergambar SBY yang dipasang oleh Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dwi Astuti Wulandari yang terpasang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati.
Menurut ketua Panwaslu Kota Jaktim, Iflahah Zuhriyaten baliho bergambar SBY yang dipasang oleh caleg Dwi Astuti Wulandari telah melanggar ketentuan KPU. Pencopotan tersebut atas instruksi atasannya.
"Ini dicopot atas instruksi Bawaslu, karena sudah beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi tetapi masih melakukan pelanggaran," ujar Iflahah.
Menurutnya baliho tersebut telah melanggar ketentuan PKPU No 11 dan 15 tahun 2013. Caleg tersebut dengan sengaja memasang baliho di luar masa kampanye.
"Yang bersangkutan juga pernah beberapa kali dipanggil tetapi tidak pernah datang. Selain itu ia memasang baliho pada zona fasos dan fasum sehingga melanggar Perda No 81 tahun 2007," ungkapnya.
(edo/trq)