Pantauan Selasa (18/2/2013) Panwaslu tingkat kota sampai dengan kecamatan mendampingi petugas satpol PP untuk pencopotan baliho atau bendera partai politik. Pencopotan tersebut dilakukan menginggat saat ini belum waktunya Kampanye Caleg.
Selain itu bendera atau baliho Caleg, petugas juga melepaskan bendera dari partai politik yang terpasang di fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, gapura komplek dan lain sebagainya. Kondisi serupa dapat dilihat di Gang Budhi, Cililitan Besar, dan Jalan SMA 14, Cawang Kecamatan Kramat Jati. Warna-Warni bendera partai politik dari PDIP, Golkar, dan Hanura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanyakan kepada Ketua Panwaslu Kota Jakarta Timur, Iflahah Zuhriyaten memiliki alasan sendiri. Menurutnya pihaknya kekurangan SDM untuk tugas pengawasan tersebut.
"Kalau di Gang kecil memang sengaja tidak kita copot selama itu tidak dianggap mengganggu ketertiban umum, karena kalau ditertibkan kita kekurangan tenaga juga," ujarnya di lokasi pencopotan baliho.
Meski begitu pihaknya akan meminta panwas tingka kecamatan untuk menegur caleg bersangkutan. Ia pun berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap caleg tersebut.
"Nanti saya akan minta pihak panwacam untuk menghimbau calegnya supaya atribute tersebut dicopot," ujarnya.
Ia menuturkan KPU sendiri telah jadwalkan waktu kampanye untuk para Caleg. Namun pihaknya tidak habis pikir, caleg-caleg tersebut malah dengan berani melakukan pelanggaran.
"KPU sudah menjadwalkan untuk masa kampnye bagi Caleg dijadwalkan pada 16 Maret saat itu mereka berkesempatan mengenalkan dirinya. Kenapa hal seperti itu perlu diatur, supaya tidak membedakan caleg berduit banyak dengan yang tidak jadi kampanye tersebut tercipta keadilan yang merata," ungkapnya.
(edo/rvk)











































