"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa KPK mengenakan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 300 juta. Duit ini diterima Deddy dari perusahaan ataupun pihak yang berkaitan dengan proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fakta hukum, jaksa memaparkan Deddy sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemenpora telah mengatur perusahaan pemenang lelang proyek. Dia menyalahgunakan wewenang dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
(fdn/mad)











































