"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa KPK mengenakan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 300 juta. Duit ini diterima Deddy dari perusahaan ataupun pihak yang berkaitan dengan proyek Hambalang.
Jaksa KPK menilai Deddy terbukti memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kemenpora ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Dalam fakta hukum, jaksa memaparkan Deddy sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemenpora telah mengatur perusahaan pemenang lelang proyek. Dia menyalahgunakan wewenang dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
(fdn/mad)











































