Aksi Kriminalnya Terekam CCTV, Pencuri Ini Mengaku Tak Sadar Melakukannya

Aksi Kriminalnya Terekam CCTV, Pencuri Ini Mengaku Tak Sadar Melakukannya

- detikNews
Selasa, 18 Feb 2014 16:51 WIB
Aksi Kriminalnya Terekam CCTV, Pencuri Ini Mengaku Tak Sadar Melakukannya
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Seorang pria warga Purwodinatan, Semarang Tengah bernama Sodiqin (36) dibekuk petugas Polsek Gayamsari Semarang setelah aksi pencurian yang dilakukannya terekam CCTV. Ayah satu anak itu mengaku tidak sadar sudah melakukan pencurian.

Aksinya itu dilakukan hari Senin (3/2) lalu di toko makanan ringan Kharisma, Jalan Citarum Raya nomor 77, Bugangan, Semarang Timur. Dalam rekaman CCTV terlihat Sodiqin yang mengenakan celana pendek hitam, jaket cokelat, dan topi merah itu memanjat pagar yang tingginya dua kali tinggi badannya. Setelah itu dia berjalan sempoyongan hingga tiba di lantai dua.

Dengan menggunakan linggis kecil, dia berusaha mencongkel pintu di sebelah kanan namun gagal dan berpindah ke pintu sebelahnya. Setelah berhasil masuk, beberapa saat kemudian ia keluar dengan barang di dalam jaket. Sebelum pergi dari lokasi, ia berusaha mendobrak pintu yang sebelumnya gagal dibuka. Karena masih belum bisa dibuka, Sodiqin pergi dengan jalan yang masih sempoyongan.

Sodiqin mengaku sebelum beraksi ia pesta miras di daerah pasar Johar sehingga tidak sadar melakukan pencurian karena dalam kondisi mabuk. Bahkan ia berkali-kali mengucap sumpah.

"Astaghfirullah, Demi Allah saya enggak sadar. Saya jalan dari Johar, tiba-tiba panjat pagar terus mencuri," kata pria bertato persegi di lengan kanannya itu di Mapolsek Gayamsari Semarang, Selasa (18/2/2014).

Meski mengaku tidak sadar, tapi ia berhasil menggondol beberapa barang berharga dari toko makanan ringan itu. Barang tersebut antara lain macbook apple, telepon seluler merek Cross, dan uang tunai Rp 4 juta. Hasil kejahatan berupa uang tunai diakuinya sudah habis untuk kebutuhan hidup dan foya-foya.

"Saya tukang rosok, penghasilan Rp 100 ribu-Rp 150 ribu per hari. Uang sudah habis," ujarnya.

"Laptop sama HP-nya rencana mau saya pakai sendiri," imbuh Sodiqin.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Juara Silalahi mengatakan berkat rekaman CCTV, pelaku bisa dibekuk di kosnya di daerah Penggaron hari Senin (17/2) kemarin. Diketahui Sodiqin ternyata juga pernah terlibat kasus pengeroyokan di pulau Rantau, Kalimantan sekitar tahun 2008.

"Ditangkap kemarin sore berkat adanya CCTV yang dipasang pemilik toko. Kami masih kembangkan apakah ada lokasi lain," kata Juara.

Akibat perbuatannya, Sodiqin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kini ia mendekam di tahanan Mapolsek Gayamsari.

"Istri saya hamil empat bulan, kalau lahiran mungkin saya masih di penjara," ujar Sodiqin memelas.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads