Aiptu Labora Sitorus sudah diganjar vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ilegal logging oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat. Namun walau sudah divonis PN Sorong, Labora belum akan dipecat.
"Sampai inkrah (berkekutan hukum tetap-red) dulu. Atau kalau belum inkrah dia juga bisa mengajukan pengunduran diri untuk diberhentikan secara hormat. Tetapi kalau sudah inkrah, vonis, aturan hukum kita kalau putusan di atas dua tahun akan dilakukan sidang kode etik," jelas Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian di Jayapura, Selasa (18/2/2014).
Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat Provinsi Papua Barat diseret ke pengadilan atas tuduhan terlibat ilegal logging, penyelundupan BBM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kata Tito, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sorong sehingga belum ada putusan inkra terhadap Labora Sitorus.
Terkait putusan Pengadilan Negeri Sorong yang hanya memvonis Labora Sitorus 2 tahun penjara dan dakwaan TPPU tidak terbukti, menurut Tito itu adalah kewenangan Pengadilan.
Pihaknya sudah mengajukan bukti-bukti kuat dan pihak kejaksaan juga sduah menyatakan bukti-bukti itu sudah lengkap, namun hasil akhir ditentukan oleh penilaian hakim.
"Di pengadilan kan adalah hak terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan, jadi hakim punya penilaian tersendiri untuk memutuskan perkara tersebut," jelasnya.
Sementara itu pengamat hukum Gustav Kawer menilai, putusan Labora Sitorus yang hanya 2 tahun penjara terkesan bahwa aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan hanya mengejar target pencitraan tanpa memperhatikan kualitas dalam proses hukum itu sendiri.
"Hanya kejar target pencitaraan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan Jaksa, jika memang Labora Sitorus dijerat dengan pasal-pasal ilegal logging, penyelundupan BBM dan pencucian uang seharusnya banyak pihak yang diseret ke pengadilan tetapi orang-orang yang terlibat karena tidak mungkin hanya Labora yang melakukannya," jelas Gustav.
Gustav melihat ada potensi intervensi dalam proses pengadilan tersebut karena jika melihat kasus ini ke belakang, sebelumnya pernah disebutkan ada oknum-oknum perwira Polisi yang diduga turut menikmati uang Labora.
"Ada saja kemungkinan karena keterlibatan perwira polisi dalam menikmati uang Labora sehingga pihak penyidik juga sudah tidak serius menangani kasus ini, atau bisa saja ada intervensi ke dalam proses ini sehingga hukuman yang dijatuhkan hanya 2 tahun penjara," tandasnya.
(ndr/ndr)











































