"Ada kasus korupsi dulu soal pembelian pesawat Merpati. Itu kita tahu ada permainan di situ. Tapi sampai di mana kasus itu ditangani oleh Kejaksaan?" tanya anggota Komisi III Martin Hutabarat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).
Martin menanyai soal profesionalisme Kejaksaan dalam penegakan hukum. Sementara anggota lainnya Marcus Silanno membandingkan Kejaksaan dengan KPK.
"KPK saja yang lembaga baru, sifatnya masih ad hoc itu kalau dibandingkan dengan Kejaksaan sebenarnya lebih sedikit kasusnya. Tapi KPK lebih cepat," ujar Marcus.
Pertanyaan nyeleneh terlontar dari anggota Komisi III Ahmad Yani. Dia menanyakan soal batasan gratifikasi yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.
"Begini Pak Basrief, kasus yang ditangani Kejaksaan kan banyak. Salah satunya mengenai gratifikasi. Cuma saya menanyakan batasannya apa? Karena kan kita ini kebiasaan memberi ke orang sebagai ucapan terima kasih. Kalau misal kayak Bang Bamsoet (Bambang Soesatyo) itu dia kalau nggak ngasih duit itu susah hidupnya," celoteh Yani yang berbaju putih.
(bpn/van)











































