Pernikahan siri ini berlangsung cukup lama, hingga membuahkan 3 anak. Di kehamilan keempat, Mahmudin meminta Sitiani menggugurkan kandungannya. Namun setelah digugurkan, bukannya dinikahi secara resmi, Mahmudin malah menceraikan pada 1 Februari 2013.
Atas sakit hati yang mendalam tersebut, Sitiani lalu merencakan pembunuhan. Dimulai dengan membeli sebuah golok, lantas disusunlah rencana menghabisi nyawa Mahmudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sitiani sesampainya di pasar langsung mendatangi suaminya dan secepat kilat membacok ke leher suaminya dua kali. Mahmudin sempat melakukan perlawanan dan disambut dengan bacokan bertubi-tubi ke arah suaminya. Usai puas membacok suaminya, Sitiani langsung lari menuju tukang ojek dan menyerahkan diri ke kantor Polres Baubau.
"Saya jengkel setiap kali hamil, Mahmudin selalu menyuruh saya menggugurkan kandungan. Itu sudah tiga kali dan pada yang terakhir kehamilan sudah berumur 6 bulan. Kami bertengkar dan terjadi pertengkaran. Mahmudin memukul saya dan mengakibatkan keguguran," kata Sitiani dalam pembelannya yang tertuang dalam putusan PN Baubau seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/2/2014).
Meski Sitiani beralibi pembunuhan yang dilakukannya karena sakit hati, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau tetap menghukum Sitiani.
"Menyatakan Wa Ode Sitiani telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman 20 tahun," putus majelis hakim PN Baubau yang terdiri dari Erfata Happy Tarigan, Rio Destradi dan Zulfikar Siregar pada 8 Juli 2013 lalu.
(asp/trw)











































