"Hampir pasti batal. Update kemarin, pemerintah tak mau ambil resiko atas ketidakjelasan sikap parpol dan tidak ada regulasi yang memayungi," kata ketua Bawaslu Muhammad dalam diskusi di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (18/2/2014).
Muhammad membantah Bawaslu menolak adanya rencana dana saksi. Bawaslu menurutnya justru mendorong soal saksi parpol tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal payung hukum, Muhammad mengatakan bisa melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pihaknya justru menyayangkan pemerintah yang melemparkan polemik dana saksi kepada Bawaslu.
"Sampai detik ini tak ada penjelasan dari pemerintah. Celakanya dilempar ke Bawaslu. Emang Bawaslu punya kewenangan memutuskan (dana saksi parpol)?," ujarnya.
"Pemerintah larut dalam pro kontra peserta pemilu, ya kami tak bisa putuskan. Posisi kita jelas kalau ada saksi parpol bisa membantu pemilu berintegritas," imbuh Muhammad.
(bal/van)










































