Wamen Denny Jamin Revisi UU KUHAP Tak Akan Lemahkan KPK

Wamen Denny Jamin Revisi UU KUHAP Tak Akan Lemahkan KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 18 Feb 2014 14:10 WIB
Wamen Denny Jamin Revisi UU KUHAP Tak Akan Lemahkan KPK
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan panjang lebar soal polemik revisi UU KUHAP. Denny memastikan tidak ada satu pasal pun yang nantinya dibuat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan itu disampaikan Denny saat berbicara dalam Diskusi Dialog Hukum 'Nasib Penegakan Hukum di Tahun Politik' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).

Di negera demokrasi manapun, upaya paksa proses hukum pasti melalui sebuah kontrol. Sebagai contoh di Amerika Serikat, penyadapan dan penggeledah haruslah melalui izin hakim terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu akan dilakukan di sini? Saya tidak setuju. Untuk kita, saya tidak setuju. Maka kami sepakat, untuk KPK kami kecualikan. Saya dan Pak Menkum HAM clear, KPK lex spesialis," papar Denny.

Denny punya alasan sendiri mengapa pasal masa penahanan lebih pendek dimasukkan ke dalam UU KUHAP. Pemerintah punya maksud untuk memupus transaksional.

"Masa penahanan yang lebih pendek agar tidak membuka ruang transaksi. Tapi bagi temen-temen LSM antikorupsi itu akan mengganggu KPK yang membutuhkan proses lebih lama dalam pembuktian. Tapi itu jadi membutuhkan penyidik yang lebih profesional bekerja lebih cepat," jelasnya.

Ada analisa menarik Denny soal desakan pengawasan terhadap lembaga KPK dan MK. Publik langsung bereaksi jika timbul wacana pengawasan aksi KPK. Namun untuk MK, publik justru mendesak agar dihadirkan pengawasan.

"Pengawasan itu tergantung kepercayaan kita terhadap sebuah lembaga. Makin percaya kepada lembaga, pengawasan dianggap intervensi," tutupnya.

(mok/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini