Penegasan itu disampaikan Denny saat berbicara dalam Diskusi Dialog Hukum 'Nasib Penegakan Hukum di Tahun Politik' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).
Di negera demokrasi manapun, upaya paksa proses hukum pasti melalui sebuah kontrol. Sebagai contoh di Amerika Serikat, penyadapan dan penggeledah haruslah melalui izin hakim terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny punya alasan sendiri mengapa pasal masa penahanan lebih pendek dimasukkan ke dalam UU KUHAP. Pemerintah punya maksud untuk memupus transaksional.
"Masa penahanan yang lebih pendek agar tidak membuka ruang transaksi. Tapi bagi temen-temen LSM antikorupsi itu akan mengganggu KPK yang membutuhkan proses lebih lama dalam pembuktian. Tapi itu jadi membutuhkan penyidik yang lebih profesional bekerja lebih cepat," jelasnya.
Ada analisa menarik Denny soal desakan pengawasan terhadap lembaga KPK dan MK. Publik langsung bereaksi jika timbul wacana pengawasan aksi KPK. Namun untuk MK, publik justru mendesak agar dihadirkan pengawasan.
"Pengawasan itu tergantung kepercayaan kita terhadap sebuah lembaga. Makin percaya kepada lembaga, pengawasan dianggap intervensi," tutupnya.
(mok/rvk)










































