"Ada pola pergesaran sejak tahun 2007 hingga saat ini," ujar Kepala Divisi Pemeriksaan LHKPN KPK Adlinsah, dalam acara "Penyampaian Penelitian Pengaturan Illict Enrichment" di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).
Biasanya pemeriksaan terhadap aset terhadap terduga korupsi malah bersih, namun setekah ditelusuri lebih lanjut aset aset itu dititipkan kepada orang ketiga.
"Buat kamu ini kesulitan, makanya pola pemeriksaa berubah dengan tidak lagi fokus pada follow the money," terangnya.
Oleh karenanya salah satu metode yang biasanya digunakan oleh KPK adalah profiling.
"Ada kecenderungan melangalir kesekitarnya," kata Adlinsah.
(mok/rvk)











































