Salim yang sudah sempat masuk ke ruang tahanan di pengadilan Tipikor Semarang itu pun menyempatkan diri keluar gedung dengan pengawalan polisi untuk menyambut ratusan wanita yang mulai histeris. Dengan masih mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Salim melambaikan tangan sambil tersenyum ke arah para wanita yang berada di luar pagar.
Ratusan wanita berkerudung tersebut datang menggunakan enam bus langsung dari Rembang. Mereka meneriakkan dukungan untuk salim dengan membawa spanduk bertuliskan "Perempuan Rembang Peduli Bupati. Bebaskan Bapak Kami, Bebaskan Bupati Kami" dan poster kecil lainnya yang salah satunya bertuliskan "Ibu-ibu cinta pak Salim".
"Bebaskan Pak Salim, dia orang baik. Jangan fitnah bupati kami," kata salah satu wanita.
Saat sidang dimulai, ratusan wanita itu menggelar doa bersama di depan gerbang pengadilan Tipikor Semarang. Sementara itu dalam persidangan Salim didakwa oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin JPU dari Kejati Jateng, Margono. Salah satu dakwaannya terkait penyalahgunaan wewenang pencairan dana tak tersangka APBD Rembang 2006-2007.
"Salim didakwa menyalahgunakan dana APBD 2006-2007 dalam pendirian dan pengelolaan modal usaha PT RBSJ," kata Margono di ruang sidang Utama Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/2/2014).
Terkait kerugian, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar berasal dari pengelolaan SPBU milik PT RBSJ. Ia didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal itu Salim mengajukan keberatan dan eksepsi. Sidang pun ditunda hari Selasa (25/2) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
"Tidak sesuailah. Dakwaan yang dibacakan tadi masih dicermati, nanti di eksepsi jelas," kata Salim.
"BPK perlu datang karena menyangkut kerugian negara," timpal Ahmad Hadi Prayitno selaku kuasa hukum.
Usai pesidangan, ratusan wanita yang menunggu di depan gerbang kembali histeris. Salim pun kembali melambaikan tangan sebelum masuk ke mobil tahanan pengadilan Tipikor Semarang.
Salim menjadi terdakwa karena diduga terlibat penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dan ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2010 lalu. Selain Salim, Direktur RBSJ, Siswadi sudah menjalani persidangan dan dituntut tiga tahun penjara.
(alg/mad)











































