Petugas Panwaslu bersama dengan Satpol PP dan petugas damkar menurunkan bendera Capres Rhoma Irama. Bendera itu diturunkan karena dipasang di gapura.
"Gapura nggak boleh dipasang bendera karena merupakan fasus fasum," ujar Ketua Panwas Kecamatan, Endi, di sebuah gapura Kompleks Meparti Jl Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2014). Gapura terletak di sebelah posko Rifori, Rhoma for Presiden.
Di bendera tersebut terlihat lambang PKB dan angka 2. Terpampang juga foto Rhoma Irama yang mengenakan jas.
Selain bendera Rhoma Irama, petugas juga menyisir baliho caleg dari Partai Demokrat Dwi Astuti Wulandari. Baliho tersebut berukuran 3x7 dan berada di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Cawang Kompor.
Setelah baliho caleg, petugas menyisir bendera parpol dari PKB dan PKS yang terpasang di tiang listrik.
"Di wilayah Kramat Jati masih banyak lagi. Ada baliho besar dekat pertigaan Jambul. Nanti kita akan copot juga," ucap Endi.
Endi menambahkan, bendera parpol dan baliho caleg tidak diperbolehkan dipasang di tempat umum seperti tiang listrik, rumah peribadatan dan tiang telepon.
(nik/van)











































