"Absensi itu kewenangan BK, silakan BK yang membuka rekapnya. Karena kalau pimpinan yang membuka nanti dianggap melanggar aturan," ujar Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).
Selain itu Pramono pun mengusulkan agar ada perubahan aturan mengenai kehadiran. Wewenang BK pun harus ditambah sehingga lebih tegas.
"Karena sebagian besar caleg adalah anggota yang sekarang ini maka perubahan aturan harus dilakukan. Misalnya wewenang BK ditambah," imbuh Pramono.
Sidang Paripurna pada hari ini pun sangat memprihatinkan. Sebanyak 301 anggota bolos sidang sehingga rapat pun molor 60 menit.
"Akhirnya pengambilan keputusan baru bisa diambil pukul 11.45 WIB setelah mencapai kuorum. Secara prinsip ini harus menjadi perhatian kita bersama," pungkas Pramono.
(bpn/van)











































