"Yang seperti tadi adalah kenyataan yang tak bisa ditutupi. Sedih proses pengambilan keputusan tak bisa berjalan dengan baik karena kuorum baru terpenuhi pada pukul 11.45 WIB," ujar Pramono usai Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).
Sebelumnya sidang yang dipimpin Pramono Anung molor hingga 60 menit dari jadwal seharusnya pukul 10.00 WIB. Keputusan pun baru bisa diambil pukul 11.45 WIB setelah mencapai kuorum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu Pramono mendorong agar ada perubahan aturan sehingga anggota yang tak hadir dapat ditindak lebih tegas. Salah satunya adalah menambahkan wewenang BK DPR RI untuk melakukan penindakan.
(bag/van)










































