"Karena rapat masih belum kuorum maka kita skors 5 menit sehingga bisa mengambil keputusan," ujar Pramono Anung di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).
"Interupsi pimpinan! Saya khawatir kalau Bapak skors akan sepi lagi. Nanti jangan-jangan cuma tinggal saya sama Bapak saja. Untuk hal yang ini kesepakatan fraksi-fraksi saja sudah selesai," sanggah Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.
"Pak Sutan, kita diatur dalam UU dan MD3, sekarang baru 273, sudah bertambah dari sebelumnya jadi kurang 8 orang untuk kuorum. Maka saya mengusulkan adalah sama-sama kita mendengarkan suara pemerintah baru diambil keputusan," jawab Pramono.
Akhirnya sidang mencapai kuorum pada pukul 11.45 WIB. Pengambilan keputusan pun segera dilakukan dengan suara bulat menyetujui.
Adapun agenda sidang hari ini yaitu:
1)Pembacaan Tk. II RUU tentang pengesahan Perjanjian Indonesia Dgn Rep, Korea tentang bantuan hukum timbal-balik masalah pidana, serta Indonesia dengan India.
2) Laporan Komisi VII hasil Fit and Proper test Anggota Dewan Energi Nasional tahun 2014-2019
(bpn/van)











































