Hal ini tampak dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polres Jakut di TKP, Jl Bengawan Solo, Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (17/2/2014). Panidi datang ke rumah suami Saodah itu, Mustain, dan diperkenalkan sebagai pemborong besi bekas.
Saat obrolan bisnis pura-pura itu berlangsung, Saodah pamit kepada suaminya untuk pulang ke rumah di Koja, Jakut. Panidi dan Mustain pun tinggal berdua di dalam rumah.
"P menyembunyikan balok kayu di jaketnya. Saat korban hendak ke kamar mandi, P mengikuti dari belakang lalu menghantam bagian leher menggunakan kayu itu," kata Wakasat Reskrim Polres Jakut Kompol Pujianto yang memimpin proses rekonstruksi.
Mustain tersungkur, Panidi lalu menarik tubuh korbannya yang bersimbah darah ke dalam kamar tidur. Setelah itu, Panidi menyalakan sebatang rokok.
"Dia merokok di garasi, lalu kembali ke kamar dan menemukan korban masih hidup. Dia kemudian memukul sekali lagi di bagian tengkuk, lalu memastikan korbannya tewas dengan memegang urat lengan korbannya," kata Pujianto.
Setelah yakin korbannya tewas, Panidi meninggalkan rumah itu menggunakan sepeda motor yang ia sewa dari tukang ojek di kawasan Cilincing, Jakut. Ia sempat membuang kayu berlumuran darah di saluran air di Jalan Semper Raya.
Rekonstruki ini berlangsung selama 60 menit. Setelah 28 dari total 42 adegan dilakukan di rumah ini, para tersangka kemudian dikembalikan ke ruang tahanan Mapolres Jakut.
Para tersangka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pembunuhan dilakukan pada 25 Januari 2014 di rumah yang cukup besar berhiaskan dua pilar dan menjad lokasi TKP.
(vid/rvk)











































