"Pernah pada 26 Juli 2013 mengantar Pak Rudi ke All Fresh MT Haryono," ujar Asep Toni, sopir Rudi Rubiandini dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Saat itu, Rudi berangkat dari rumah dinas di kawasan Jl Brawijaya dan hendak pulang ke Bandung. Rudi yang menggunakan mobil dinas Crown B 1987 RFS itu meminta Asep untuk mampir ke All Fresh.
Setibanya di lokasi, Rudi keluar dari mobil. Sedangkan Asep menunggu sambil membersihkan dashboard.
"Pak Rudi keluar mobil membawa tas ransel warna hitam, pada saat kembali sudah tidak membawa," ujar Asep yang juga merupakan sepupu Rudi ini.
Terkait penyerahan di All Fresh tersebut, diduga adalah pemberian uang kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima US$ 200 ribu dari bagian uang US$ 300 ribu yang diterima Rudi dari Widodo. Dijelaskan pada 26 Juli 2013, Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.
"Selanjutnya dari uang yang diterima US$ 300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200 ribu di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," jelas jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/1/2014).
(fjp/rvk)











































